INFO KITA
Informasi Umum
Minggu, 10 April 2011
INFO KITA: GURU
INFO KITA: GURU: "Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, meng..."
Sabtu, 09 April 2011
Senin, 04 April 2011
INFO KITA: Kekerasan Terhadap Perempuan
INFO KITA: Kekerasan Terhadap Perempuan: "Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, se..."
Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
• Hak atas kehidupan
• Hak atas persamaan
• Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
• Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
• Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
• Hak untuk pendidikan lanjut
• Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
• Tindak kekerasan fisik
• Tindak kekerasan non-fisik
• Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.
Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya.
Tindak kekerasan psikologis/jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut.
PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah, di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja, dokter, dukun, dsb.
Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada pelaku, shok/trauma berat, dll
Langkah-langkah yang perlu dilakukan korban:
• Membuat catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
• Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi
• Memberi pelajaran kepada pelaku
• Melaporkan tindakan pelecehan seksual
• Mencari bantuan/dukungan kepada masyarakat
PERKOSAAN
Perkosaan adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan.
Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi, status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian. Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan oleh:
• Orang yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
• Orang yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak kejahatan, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan.
Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya. Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.
Perempuan yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:
• Jangan mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma, serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang untuk dijadikan bukti
• Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan barang bukti, misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang tertinggal. Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas atau kantong plastik.
• Segera lapor ke polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga atau teman.
• Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter, puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa (visum)
• Meyakinkan korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
• Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
• Melaporkan ke polisi
• Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
• Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
• Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
• Hak atas kehidupan
• Hak atas persamaan
• Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
• Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
• Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
• Hak untuk pendidikan lanjut
• Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
• Tindak kekerasan fisik
• Tindak kekerasan non-fisik
• Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.
Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya.
Tindak kekerasan psikologis/jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut.
PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah, di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja, dokter, dukun, dsb.
Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada pelaku, shok/trauma berat, dll
Langkah-langkah yang perlu dilakukan korban:
• Membuat catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
• Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi
• Memberi pelajaran kepada pelaku
• Melaporkan tindakan pelecehan seksual
• Mencari bantuan/dukungan kepada masyarakat
PERKOSAAN
Perkosaan adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan.
Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi, status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian. Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan oleh:
• Orang yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
• Orang yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak kejahatan, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan.
Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya. Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.
Perempuan yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:
• Jangan mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma, serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang untuk dijadikan bukti
• Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan barang bukti, misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang tertinggal. Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas atau kantong plastik.
• Segera lapor ke polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga atau teman.
• Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter, puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa (visum)
• Meyakinkan korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
• Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
• Melaporkan ke polisi
• Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
• Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
• Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum
Jumat, 11 Maret 2011
MIE INSTAN
Mi Instan adalah mi yang sudah dimasak terlebih dahulu dan dicampur dengan minyak, dan bisa dipersiapkan untuk konsumsi hanya dengan menambahkan air panas dan bumbu - bumbu yang sudah ada dalam paketnya.
Mi instan diciptakan oleh Momofuku Ando pada 1958, yang kemudian mendirikan perusahaan Nissin dan memproduksi produk mi instan pertama di dunia Chicken Ramen (ramen adalah sejenis mi Jepang) rasa ayam. Peristiwa penting lainnya terjadi pada 1971 ketika Nissin memperkenalkan mi dalam gelas bermerek Cup Noodle. Kemasan mi adalah wadah styrofoam tahan air yang bisa digunakan untuk memasak mi tersebut. Inovasi berikutnya termasuk menambahkan sayuran kering ke gelas, melengkapi hidangan mi tersebut. Menurut sebuah survei Jepang pada tahun 2000, mi instan adalah ciptaan terbaik Jepang abad ke-20, (Karaoke di urutan kedua dan CD hanya di urutan ketiga). Hingga 2002, setidaknya ada 55 juta porsi mi instan dikonsumsi setiap tahunnya di seluruh dunia.
Mi instan di Indonesia
Mi instan sudah merupakan salah satu makanan terfavorit warga Indonesia. Bisa dipastikan hampir setiap orang telah mencicipi mi instan atau mempunyai persediaan mi instan di rumah. Bahkan tak jarang orang membawa mi instan saat ke luar negeri sebagai persediaan "makanan lokal" jika makanan di luar negeri tidak sesuai selera.
Indomie adalah merek mi instan yang paling terkenal di Indonesia - saking terkenalnya hingga orang Indonesia memanggil mi instan dengan sebutan "indomie" walaupun yang dikonsumsi tidak bermerek Indomie. Merek mi instan lainnya yang terkenal antara lain adalah Supermi, Sarimi, Salam Mie, Mi ABC, Gaga Mie, Mie Sedaap. Produsen yang mendominasi produksi mi instan di Indonesia adalah Indofood Sukses Makmur yang memproduksi Indomie, Supermi dan Sarimi.
Saat ini, Indonesia adalah produsen mi instan yang terbesar di dunia. Dalam hal pemasaran, pada tahun 2005 Tiongkok menduduki tempat teratas, dengan 44,3 milyar bungkus, disusul dengan Indonesia dengan 12,4 milyar bungkus dan Jepang dengan 5,4 milyar bungkus. Namun Korea Selatan mengonsumsi mi instan terbanyak per kapita, dengan rata-rata 69 bungkus per tahun, diikuti oleh Indonesia dengan 55 bungkus, dan Jepang dengan 42 bungkus.[1]
Mi instan diciptakan oleh Momofuku Ando pada 1958, yang kemudian mendirikan perusahaan Nissin dan memproduksi produk mi instan pertama di dunia Chicken Ramen (ramen adalah sejenis mi Jepang) rasa ayam. Peristiwa penting lainnya terjadi pada 1971 ketika Nissin memperkenalkan mi dalam gelas bermerek Cup Noodle. Kemasan mi adalah wadah styrofoam tahan air yang bisa digunakan untuk memasak mi tersebut. Inovasi berikutnya termasuk menambahkan sayuran kering ke gelas, melengkapi hidangan mi tersebut. Menurut sebuah survei Jepang pada tahun 2000, mi instan adalah ciptaan terbaik Jepang abad ke-20, (Karaoke di urutan kedua dan CD hanya di urutan ketiga). Hingga 2002, setidaknya ada 55 juta porsi mi instan dikonsumsi setiap tahunnya di seluruh dunia.
Mi instan di Indonesia
Mi instan sudah merupakan salah satu makanan terfavorit warga Indonesia. Bisa dipastikan hampir setiap orang telah mencicipi mi instan atau mempunyai persediaan mi instan di rumah. Bahkan tak jarang orang membawa mi instan saat ke luar negeri sebagai persediaan "makanan lokal" jika makanan di luar negeri tidak sesuai selera.
Indomie adalah merek mi instan yang paling terkenal di Indonesia - saking terkenalnya hingga orang Indonesia memanggil mi instan dengan sebutan "indomie" walaupun yang dikonsumsi tidak bermerek Indomie. Merek mi instan lainnya yang terkenal antara lain adalah Supermi, Sarimi, Salam Mie, Mi ABC, Gaga Mie, Mie Sedaap. Produsen yang mendominasi produksi mi instan di Indonesia adalah Indofood Sukses Makmur yang memproduksi Indomie, Supermi dan Sarimi.
Saat ini, Indonesia adalah produsen mi instan yang terbesar di dunia. Dalam hal pemasaran, pada tahun 2005 Tiongkok menduduki tempat teratas, dengan 44,3 milyar bungkus, disusul dengan Indonesia dengan 12,4 milyar bungkus dan Jepang dengan 5,4 milyar bungkus. Namun Korea Selatan mengonsumsi mi instan terbanyak per kapita, dengan rata-rata 69 bungkus per tahun, diikuti oleh Indonesia dengan 55 bungkus, dan Jepang dengan 42 bungkus.[1]
Selasa, 08 Maret 2011
Memilih Program Studi di Perguruan Tinggi
Kiat memilih Program Studi |
Untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi, seorang calon mahasiswa terlebih dahulu harus: a. dapat mengukur kemampuannya, b. menentukan bidang apa yang diminatinya, c. menentukan jenis program pendidikan yang diinginkannya, dan d. mencari informasi mengenai perguruan tinggi mana yang menyelanggarakan bidang yang diminatinya tersebut. menanyakan pada dirinya, 1. apa yang menjadi cita-citanya? 2. Keahlian apa yang diperlukan bila seorang mahasiswa memilih karir tertentu? 3. Apakah calon mahasiswa yang bersangkutan ingin belajar jauh dari orangtuanya? 4. Berapa dana yang dibutuhkan? Ada beberapa yang yang dapat digunakan sebagai pertimbangan ketika akan memilih suatu perguruan tinggi, antara lain: a. bidang studi, b. jurusan, c. biaya, d. reputasi perguruan tinggi yang bersangkutan, e. status akreditasi, f. fasilitas pendidikan yang tersedia, g. serta kualitas dan kuantitas dosen yang dimilikinya. Bidang Studi hal pertama yang harus diperhatikan para calon mahasiswa adalah minat yang akan berkaitan dengan bidang studi yang hendak ditekuni oleh calon mahasiswa. Untuk memilih bidang studi ini, jangan segan-segan utnuk mencari informasi termasuk kepada orangtua, teman maupun guru. Lebih baik lagi jika bertanya kepada orang telah terjun langsung ke dunia kerja di baidang yang diminatinya. Intinya adalah pastikan bahwa calon mahasiswa atau orangtua mengerti benar tentang perbedaan antara satu bidang studi dengan bidang studi yang lain, terutama bidang studi yang memiliki kemiripan. Untuk mendapatkan informasi mengenai bidang studi di perguruan tinggi, calon mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas Internet, melalui website-website dari perguruan tinggi yang dituju. Atau dapat juga melakukan pencarian dengan Google dan bertanya melalui mailing list. Salah satu hal yang sangat penting lainnya adalah pertimbangan biaya kuliah. Sebaiknya terlebih dahulu bicarakan dengan orang yang akan membiayai kuliah, atau teliti keadaan keuangan yang dimiliki bila akan membiayai kuliah sendiri. Sesuaikan jumlah dana yang tersedia dengan biaya kuliah di perguruan tinggi yang akan menjadi pilihannya. Buatlah rencana pembiayaan untuk melihat jumlah dana yang tersedia selama masa studi. Jangan mengandalkan pekerjaan sampingan. Pastikan bahwa dana yang dimiliki cukup untuk membiayai kuliah sampai selesai. Risiko apabila dana tidak mencukup adalah kerugian yang cukup besar, yaitu dana yang telah dikeluarkan sudah banyak, waktu terbuang percuma dan kuliah tidak selesai. |
SNMPTN Jalur Undangan 2011
Jadwal Penting
Jadwal berikut merupakan jadwal-jadwal penting yang harus diketahui peserta SNMPTN 2011.
No | Tanggal | Kegiatan |
---|---|---|
1 | 1 Februari – 12 Maret 2011 | Pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan |
2 | 21 Maret – 9 April 2011 | Proses Seleksi Pilihan I di PTN Masing-masing |
3 | 15 – 16 April 2011 | Penetapan Hasil Seleksi Tahap I |
4 | 18 April – 7 Mei 2011 | Proses Seleksi Pilihan II di PTN Masing-masing |
5 | 13 – 14 Mei 2011 | Penetapan Hasil Seleksi Akhir SNMPTN Jalur Undangan |
6 | 18 Mei 2011 | Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Undangan |
7 | 31 Mei dan/atau 1 Juni 2011 | Pra Registrasi dan Registrasi SNMPTN Jalur Undangan |
8 | 2 – 24 Mei 2011 | Pendaftaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan |
9 | 31 Mei – 1 Juni 2011 | Pelaksanaan Ujian Tertulis |
10 | 3 – 4 Juni 2011 | Pelaksanaan Ujian Keterampilan |
11 | 26 – 28 Juni 2011 | Penetapan Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan |
12 | 30 Juni 2011 | Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan |
13 | Juli 2011 | Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri PTN |
SNMPTN Diperluas Lewat Jalur Undangan |
Written by Administrator |
Thursday, 13 January 2011 09:14 |
JAKARTA—Ketua Umum Panitia Pelaksanana Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Herry Suhardiyanto menjelaskan, SNMPTN pada tahun ini diperluas melalui jalur undangan. Seleksi jalur undangan ini dilakukan oleh masing-masing kampus. Setiap peserta dapat memilih dua perguruan tinggi (PT) dan pada masing-masing PT dapat memilih tiga program studi. "Panitia nasional hanya mengumpulkan data yang dientri seluruh kepala sekolah yang berminat dan memenuhi kriteria yaitu akreditasi B atau direkomendasikan oleh PTN tertentu," terang Herry dalam konferensi pers Launching SNMPTN 2011 di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (12/1). Herry melanjutkan, data yang masuk ke panitia nasional dikumpulkan untuk setiap PT lalu dikirimkan ke PT tersebut untuk ditentukan melalui mekanisme internal. "Yang tidak lulus dikembalikan (ke panitia nasional) lalu diproses pilihan kedua dan diseleksi dengan mekanisme yang sama oleh rektor masing-masing (PT)," katanya. Disebutkan, jalur undangan ini ialah mekanismen seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis/ketrampilan yang ditujukan kepada sekolah (SMA/SMK/MA/MAK). Jalur undangan ini tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat. Peserta jalur undangan ini, lanjut Herry, berasal dari sekolah yang telah terdaftar pada sistem database SNMPTN tahun 2010 dan diprioritaskan memiliki akreditasi A dan B. “Persyaratan siswa pelamar untuk jalur mahasiswa undangan ini adalah siswa yang juga memiliki prestasi akademik serendah-rndahnya berperingkat 25 persen terbaik di kelasnya secara konsisten. Selain itu, siswa yang memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah,” jelasnya. Lebih lanjut Herry menambahkan, kepala sekolah harus membaca dan memahami seluruh ketentuan dan prosedur SNMPTN jalur undangan yang termuat dalam web http://undangan.snmptn.ac.id, terutama yang berkaitan dengan persyaratan dan daya tampung program studi di masing-masing PTN. “Kepala sekolah secara proaktif mendaftarkan profil sekolahnya melalui web tersebut untuk mengikuti SNMPTN jalur Undangan untuk mendapatkan username dan password serta jumlah siswa yang dapat diusulkan mengikuti SNMPTN jalur undangan,” papar Herry. Herry menyampaikan, jadwal pelaksanaan SNMPTN 2011 melalui jalur undangan pendaftaran mulai 1 Februari-12 Maret 2011, pengumuman hasil 18 Mei 2011, dua hari setelah ujian nasional diumumkan. Sementara, jadwal pelaksanaan jalur tertulis direncanakan pada Selasa, 31 Mei 2011 meliputi tes potensi akademik dan tes bidang studi dasar dan Rabu, 1 Juni 2011 meliputi masing-masing tes bidang studi IPA dan IPS. Kemudian, jadwal ujian keterampilan dilaksanakan pada 3 dan 4 Juni 2011. Untuk diketahui pula, daya tampung mahasiswa baru secara nasional melalui seleksi ini diperkirakan sebanyak 120 ribu. "Prestasi sudah disaring oleh kawan-kawan dari sekolah, nanti juga akan dicek kembali dengan nilai UN-nya. Untuk sistem undangan peminatnya sudah mulai banyak," jelasnya. (cha/jpnn) **Sumber: Jawa Pos |
SNMPTN Diperluas Lewat Jalur Undangan |
Written by Administrator |
Thursday, 13 January 2011 09:14 |
JAKARTA—Ketua Umum Panitia Pelaksanana Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Herry Suhardiyanto menjelaskan, SNMPTN pada tahun ini diperluas melalui jalur undangan. Seleksi jalur undangan ini dilakukan oleh masing-masing kampus. Setiap peserta dapat memilih dua perguruan tinggi (PT) dan pada masing-masing PT dapat memilih tiga program studi. "Panitia nasional hanya mengumpulkan data yang dientri seluruh kepala sekolah yang berminat dan memenuhi kriteria yaitu akreditasi B atau direkomendasikan oleh PTN tertentu," terang Herry dalam konferensi pers Launching SNMPTN 2011 di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (12/1). Herry melanjutkan, data yang masuk ke panitia nasional dikumpulkan untuk setiap PT lalu dikirimkan ke PT tersebut untuk ditentukan melalui mekanisme internal. "Yang tidak lulus dikembalikan (ke panitia nasional) lalu diproses pilihan kedua dan diseleksi dengan mekanisme yang sama oleh rektor masing-masing (PT)," katanya. Disebutkan, jalur undangan ini ialah mekanismen seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis/ketrampilan yang ditujukan kepada sekolah (SMA/SMK/MA/MAK). Jalur undangan ini tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat. Peserta jalur undangan ini, lanjut Herry, berasal dari sekolah yang telah terdaftar pada sistem database SNMPTN tahun 2010 dan diprioritaskan memiliki akreditasi A dan B. “Persyaratan siswa pelamar untuk jalur mahasiswa undangan ini adalah siswa yang juga memiliki prestasi akademik serendah-rndahnya berperingkat 25 persen terbaik di kelasnya secara konsisten. Selain itu, siswa yang memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah,” jelasnya. Lebih lanjut Herry menambahkan, kepala sekolah harus membaca dan memahami seluruh ketentuan dan prosedur SNMPTN jalur undangan yang termuat dalam web http://undangan.snmptn.ac.id, terutama yang berkaitan dengan persyaratan dan daya tampung program studi di masing-masing PTN. “Kepala sekolah secara proaktif mendaftarkan profil sekolahnya melalui web tersebut untuk mengikuti SNMPTN jalur Undangan untuk mendapatkan username dan password serta jumlah siswa yang dapat diusulkan mengikuti SNMPTN jalur undangan,” papar Herry. Herry menyampaikan, jadwal pelaksanaan SNMPTN 2011 melalui jalur undangan pendaftaran mulai 1 Februari-12 Maret 2011, pengumuman hasil 18 Mei 2011, dua hari setelah ujian nasional diumumkan. Sementara, jadwal pelaksanaan jalur tertulis direncanakan pada Selasa, 31 Mei 2011 meliputi tes potensi akademik dan tes bidang studi dasar dan Rabu, 1 Juni 2011 meliputi masing-masing tes bidang studi IPA dan IPS. Kemudian, jadwal ujian keterampilan dilaksanakan pada 3 dan 4 Juni 2011. Untuk diketahui pula, daya tampung mahasiswa baru secara nasional melalui seleksi ini diperkirakan sebanyak 120 ribu. "Prestasi sudah disaring oleh kawan-kawan dari sekolah, nanti juga akan dicek kembali dengan nilai UN-nya. Untuk sistem undangan peminatnya sudah mulai banyak," jelasnya. (cha/jpnn) **Sumber: Jawa Pos |
Senin, 28 Februari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)